Tapung– Praktisi hukum Sahat Maruli Siregar mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada yang tertib, sejuk damai dan bermartabat. Menurut dia untuk mewujudkan Pilkada aman dan damai tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI Polri. Melainkan tangung jawab seluruh pihak.
“Mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk, damai, dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas TNI dan Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak seperti Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga kita sebagai warga Negara Indonesia dapat menyukseskan Pemilu 2024,” ujar Sahat Maruli Siregar SH,.MH yang merupakan Putra Daerah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Sahat Maruli Siregar mengimbau masyarakat agar dapat memahami Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Berikut 10 larangan tersebut:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Sahat juga menjelaskan, bahwa masyarakat memiliki hak konstitusi dalam Pemilihan Kepala Daerah yang di atur di Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan;
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Terakhir, sebagai warga Negara Indonesia yang baik, Sahat mengajak marilah kita semua menjaga dan mensukseskan pilkada ini dengan penuh harapan agar berjalan dengan baik.-***





