Yayasan Riau Madani Cabut Gugatan, Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan Apresiasi Kinerja Tim Penasehat Hukum

BANGKINANG- Tercapainya mediasi hingga pihak Yayasan Riau Madani bersedia mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis, 6 Maret 2025 terhadap PT RAPP pada lahan yang saat ini digarap masyarakat tidak hanya membuat lega masyarakat adat Kenegerian Gunung Sahilan. Lebih dari itu, masyarakat juga sangat mengapresiasi kinerja Tim Kuasa Hukum mereka yang terdiri dari tiga orang. Mereka adalah Budi Harianto, Armen dan Zaitul Bahadi.

Menurut salah seorang perwakilan masyarakat, Dodi Irawan, tercapainya kesempatan pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang tidak terlepas dari baiknya kinerja Tim Kuasa Hukum.

“Masyarakat sangat berterima kasih kepada Tim Penasehat Hukum kita. Tim hukum kita hebat. Masyarakat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada mereka,” ucap Dodi.

Seperti yang diketahui, perkara ini sebelumnya sempat mengejutkan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan. Upaya mediasi telah dilakukan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini membuat proses hukum sempat berjalan hingga akhirnya penggugat memilih untuk mencabut gugatannya sendiri.

Tim Penasihat hukum Masyarakat Adat yang terdiri dari tiga orang, yaitu Budi Harianto SH MH, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan telah dilakukan oleh pihak penggugat sendiri disampaikan melalui Penasihat Hukumnya dan telah mendapat Penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang

“Gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada PT RAPP yang lahan tersebut dikelola oleh klien kami telah dicabut oleh pihak penggugat yang disampaikan melalui penasihat hukumnya pada saat persidangan hari ini (Kamis, red) dan telah mendapat penetapan oleh Majelis Hakim,” ujar Budi Harianto.

Budi Harianto juga menjelaskan duduk persoalan yang terjadi dalam gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT RAPP ini. Katanya, jika gugatan ini terus berlanjut, maka masyarakat adat lah yang paling dirugikan karena sejatinya lahan yang menjadi objek gugatan merupakan lahan milik Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan.

“Persidangan ini adalah sebenarnya perkara antara Yayasan Riau Madani dengan RAPP. Namun objek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah perkebunan sawit milik masyarakat. Jadi kan, yang “berkelahi” sebenarnya antara Yayasan Riau Madani dan RAPP. Tapi kalau ini berkelanjutan tentu yang rugi adalah Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan,” jelas Budi Harianto.

Sehingga kata Budi, atas situasi ini, pihaknya telah mengajukan permohonan intervensi kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Sehingga kemarin atas dasarnya adanya gugatan antara Yayasan Riau Madani dan RAPP, Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan mengajukan permohonan intervensi. Yang sebenarnya tujuan kita adalah menyampaikan ke pengadilan bahwa objek ini adalah milik orang lain, bukan milik RAPP dan bukan milik Riau Madani,” ungkap Budi lagi.

Pihaknya juga bersyukur, akhirnya pihak Yayasan Riau Madani telah mencabut gugatannya terhadap PT RAPP ini.

“Namun alhamdulillah, senada dengan apa yang disampaikan oleh Datuk Besar Kenegerian Rantau Kampar Kiri, bahwa Riau Madani telah mencabut gugatan tersebut sebagai mana alasan yang sudah kita dengar dalam persidangan tadi,” ujarnya.

“Karena kalau ini tidak dicabut, tentu yang akan rugi adalah pihak masyarakat adat itu sendiri,” ulas Budi.

Oleh karena, itu Budi atas nama Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan mengucapkan rasa terima kasih serta apresiasi kepada PT RAPP yang menerima pencabutan gugatan Yayasan Riau Madani tersebut.

“Kita juga mengucapkan apresiasi kepada RAPP langsung menerima pencabutan gugatan Riau Madani. Karena secara normatif setelah dalam pembuktian itu, pencabutan gugatan itu mesti disetujui oleh pihak tergugat,” katanya.

Tak lupa tim kuasa hukum masyarakat adat Kenegerian Gunung Sahilan mengucapkan rasa terima kasih kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyidang perkara ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada majlis hakim yang mendengar aspirasi dari masyarakat. Karena kemarin kan majlis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat. Dia melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan pada saat itu. Tidak hanya mendengar saja majlis hakim, tapi melihat langsung bagaimana kondisi masyarakat bagaimana mereka mempertahan lahan milik mereka,” imbuhnya.

Budi mengatakan, pasca putusan ini, masyarakat akan beraktivitas seperti biasa. Masyarakat sangat bersyukur karena lahan ini adalah tempat mereka menggantungkan hidup sebagai sumber pendapatan.-***

Pos terkait