Masyarakat Kenegerian Gunung Sahilan Sambut Baik Pencabutan Gugatan Terhadap Tanah Adat Oleh Yayasan Riau Madani

BANGKINANG- Setelah melalui beberapa persidangan, Perkara Perdata yang melibatkan PT RAPP sebagai pihak tergugat dan Yayasan Riau Madani sebagai pihak penggugat terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat Kenegerian Gunung Sahilan melalui Koperasi Pincuran Gading, akhirnya menemui titik terang. Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Riau Madani sempat mengemuka beberapa waktu lalu resmi dicabut oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya saat persidangan serta telah mendapat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (6/3/2025).

Seperti yang diketahui, perkara ini sebelumnya sempat mengejutkan Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan. Upaya mediasi telah dilakukan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini membuat proses hukum sempat berjalan hingga akhirnya penggugat memilih untuk mencabut gugatannya sendiri.

Tim Penasihat hukum Masyarakat Adat yang terdiri dari tiga orang, yaitu Budi Harianto SH MH, Armen SH.MH serta Zaitul Bahadi dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan telah dilakukan oleh pihak penggugat sendiri disampaikan melalui Penasihat Hukumnya dan telah mendapat Penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang

“Gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada PT RAPP yang lahan tersebut dikelola oleh klien kami telah dicabut oleh pihak penggugat yang disampaikan melalui penasihat hukumnya pada saat persidangan hari ini (Kamis, red) dan telah mendapat penetapan oleh Majelis Hakim,” ujar Budi Harianto.

Budi Harianto juga menjelaskan duduk persoalan yang terjadi dalam gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT RAPP ini. Katanya, jika gugatan ini terus berlanjut, maka masyarakat adat lah yang paling dirugikan karena sejatinya lahan yang menjadi objek gugatan merupakan lahan milik Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan.

“Persidangan ini adalah sebenarnya perkara antara Yayasan Riau Madani dengan RAPP. Namun objek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah perkebunan sawit milik masyarakat. Jadi kan, yang “berkelahi” sebenarnya antara Yayasan Riau Madani dan RAPP. Tapi kalau ini berkelanjutan tentu yang rugi adalah Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan,” jelas Budi Harianto.

Sehingga kata Budi, atas situasi ini, pihaknya telah mengajukan permohonan intervensi kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Sehingga kemarin atas dasarnya adanya gugatan antara Yayasan Riau Madani dan RAPP, Masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan mengajukan permohonan intervensi. Yang sebenarnya tujuan kita adalah menyampaikan ke pengadilan bahwa objek ini adalah milik orang lain, bukan milik RAPP dan bukan milik Riau Madani,” ungkap Budi lagi.

Pihaknya juga bersyukur, akhirnya pihak Yayasan Riau Madani telah mencabut gugatannya terhadap PT RAPP ini.

“Namun alhamdulillah, senada dengan apa yang disampaikan oleh Datuk Besar Kenegerian Rantau Kampar Kiri, bahwa Riau Madani telah mencabut gugatan tersebut sebagai mana alasan yang sudah kita dengar dalam persidangan tadi,” ujarnya.

“Karena kalau ini tidak dicabut, tentu yang akan rugi adalah pihak masyarakat adat itu sendiri,” ulas Budi.

Oleh karena, itu Budi atas nama masyarakat Adat Kenegerian Gunung Sahilan mengucapkan rasa terima kasih serta apresiasi kepada PT RAPP yang menerima pencabutan gugatan Yayasan Riau Madani tersebut.

“Kita juga mengucapkan apresiasi kepada RAPP langsung menerima pencabutan gugatan Riau Madani. Karena secara normatif setelah dalam pembuktian itu, pencabutan gugatan itu mesti disetujui oleh pihak tergugat,” katanya.

Tak lupa tim kuasa hukum masyarakat adat Kenegerian Gunung Sahilan mengucapkan rasa terima kasih kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyidang perkara ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada majlis hakim yang mendengar aspirasi dari masyarakat. Karena kemarin kan majlis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat. Dia melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan pada saat itu. Tidak hanya mendengar saja majlis hakim, tapi melihat langsung bagaimana kondisi masyarakat bagaimana mereka mempertahan lahan milik mereka,” imbuhnya.

Budi mengatakan, pasca putusan ini, masyarakat akan beraktivitas seperti biasa. Masyarakat sangat bersyukur karena lahan ini adalah tempat mereka menggantungkan hidup sebagai sumber pendapatan.

Hal senada pun disampaikan oleh Marwas selaku Datuk selaku Datuk Besar Rantau Kampar Kiri. Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak penggugat Yayasan Riau Madani,” Alhamdulillah pada hari ini di pengadilan, kita sudah menyaksikan komitmen beliau bahwa pada tanggal 25 dia berkomitmen kepada kami bersama anak kemenakan, setelah dia meninjau lokasi, locus perkara yang dia gugatan dia berkomitmen dia akan cabut gugatan 013,” kata Marwas.

Kepada pengadilan, selaku perwakilan ninik Mamak Marwas juga memberikan apresiasi yang luar biasa atas kebijaksanaan Pengadilan Negeri Bangkinang yang telah menggiring persoalan yang terjadi di masyarakat Kenegerian Gunung Sahilan ini.

Masyarakat Kenegerian Gunung Sahilan yang sejak awal meyakini bahwa lahan yang digugat adalah tanah adat masyarakat yang telah digarap secara turun temurun sejak nenek moyang. Sehingga lahan seluas lebih kurang 1.300 Ha ini adalah tempat masyarakat menggantungkan hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan dicabutnya gugatan ini, maka proses hukum berupa gugatan perdata yang selama ini berjalan pun secara otomatis berakhir.-***

Pos terkait