BANGKINANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kampar, Jonni Fiter Suplus meminta kepada Bupati Kampar untuk menetapkan sebagian wilayah Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Mengingat kata Jonni, Kampar Kiri Hulu sangat kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Penetapan Areal Pertambangan Rakyat di Gema, sebut dia sebagai langkah kongkrit untuk memberikan sumber pendapatan ekonomi bagi masyarakat setempat secara sah dan legal.
“Karena Kampar Kiri Hulu Sumber Daya Alamnya tinggi, ” ujar Jonni saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Kampar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di gedung parlemen daerah, di Bangkinang Kota, Selasa, 25 November 2025.
Untuk mewujudkan usulan tersebut, Jonni meminta kepada Bupati Ahmad Yuzar untuk terlebih dahulu meninjau ulang tata ruang wilayah Kampar Kiri Hulu.
“Saya sebagai wakil rakyat yang lahir dari dapil tersebut bermohon kepada bupati agar meninjau kembali tata ruang di Kampar Kiri Hulu,” katanya.
Meski begitu, Jonni mengingatkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan sehingga hasilnya dapat dinikmati generasi mendatang tanpa merusak ekosistem.
Sebagai informasi Areal Pertambangan Rakyat (WPR) adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan rakyat yang bersifat skala kecil, dengan modal terbatas, dan teknologi sederhana.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya sudah menetapkan Areal Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Areal pertambangan rakyat (WPR) di Kuansing adalah wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau seluas 14.000 hektar di Logas untuk menampung aktivitas pertambangan rakyat secara legal, khususnya pertambangan emas.-***





