Jakarta- Pemerintah Republik Indonesia menambah anggaran BPJS hingga mencapai Rp 20 triliun.
“BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 triliun dan aturannya diubah, sehingga yang Rp 10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp 20 triliun,” ungkap Purbaya dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagaimana dilansir media CNBC pada Rabu (22/7/2026).
Menurut Purbaya, ketersediaan anggaran tersebut sebenarnya tidak lagi menjadi persoalan. Saat ini pemerintah hanya menunggu rampungnya proses regulasi melalui penerbitan Perpres agar dana bisa segera dimanfaatkan.
“Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya enggak lama lagi tuh, karena sudah disetujui dengan cukup matang,” pungkasnya.
Tambahan dana Rp 20 triliun ini menjadi krusial bagi keberlangsungan program JKN. Pemerintah menilai suntikan anggaran diperlukan untuk menjaga kesehatan keuangan BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
Adapun, tanpa dukungan tambahan tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan berisiko menghadapi tekanan likuiditas hingga berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027. Karena itu, percepatan penerbitan Perpres menjadi langkah penting agar dana cadangan yang telah disiapkan pemerintah dapat segera digunakan untuk memperkuat keberlanjutan program JKN.-***




