Siak Hulu- Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti. S.Ag. M.Si membuka musyawarah Besar Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis terkait di Balai Adat Putri Sulung Desa Buluh Nipis Siak Hulu, Senin (10/8/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Kampar Raja Ferza Fahlevi. SH. MH, Waka Polsek Siak Hulu AKP Yulius.S.Pi, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Camat, Kepala Puskesmas Kecamatan Siak Hulu, Kepala Desa Buluh Nipis Zamris, Kepala Desa Pangkalan Serik Jundri S, Kepala Desa Kapau Jaya Lisanor, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin. SH, Datuk Ganti Marajo Nasrul Effendi, Datuk Maha Raja Besar Suardi, Datuk Penghulu Mudo Yuliherman, Datuk Mudo Zaini, Datuk Paduka Marajo Siswanto, Datuk Singo Lukman dan seluruh Keponakan kengerian Buluh Nipis.
Musyawarah dihadiri oleh para ninik mamak, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, pemuda, serta masyarakat Desa Buluh Nipis. Kehadiran Wakil Bupati Kampar menambah bobot acara, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelesaian persoalan adat melalui jalur musyawarah mufakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti. S.Ag. M.Si menegaskan bahwa tanah ulayat adalah warisan leluhur yang harus dijaga dan dikelola dengan bijak. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menjadi fasilitator agar musyawarah adat berjalan lancar, serta menghasilkan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“Musyawarah ini bukan sekadar pertemuan, tetapi sebuah ikhtiar bersama untuk menjaga marwah adat dan memastikan hak masyarakat tetap terpelihara,” ujar Misharti.
Musyawarah Besar Adat Ulayat ini digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai dinamika yang muncul terkait pengelolaan tanah ulayat. Tanah ulayat di Kenegerian Buluh Nipis memiliki nilai historis, sosial dan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur adat dianggap sebagai langkah paling tepat untuk menghindari konflik dan menjaga keharmonisan masyarakat.
Masyarakat berharap musyawarah ini dapat menghasilkan keputusan yang mengikat secara adat, sekaligus diakui oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, hak ulayat dapat terlindungi dan sesuai dengan nilai adat.
Dengan di buka musyawarah Besar Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis ini menjadi bukti nyata bahwa adat dan Pemerintah dapat berjalan beriringan dalam menjaga hak masyarakat. Wakil Bupati Kampar memberikan semangat baru bagi masyarakat adat untuk terus memperjuangkan hak ulayat mereka dengan cara yang bermartabat.
“Di akhir acara, Wakil Bupati Kampar, Jajaran Forkopimcam beserta Ninik mamak Kenegerian Buluh Nipis melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Jamik di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu,” tutup Misharti.-adv





