Bangkinang Kota- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA,Ph.D, membuka secara resmi rapat koordinasi dalam rangka antisipasi maraknya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Kamis (31/10/2024).
Didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Ir. Yassierli, ST., MT., Ph.D., rakor secara Virtual dari Kemendagri RI Jakarta itu, diikuti melalui Zoom oleh Bupati Kampar diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi.ST di ruang Vidcon lantai II Kantor Bupati.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahan singkatnya menyampaikan, bahwa senada dengan apa yang dituliskan pada pasal 151 UU Cipta Kerja bahwa PHK adalah upaya terkahir untuk penyelamatan perusahaan.
Kata Tito, peluru untuk dicermati, bahwa perusahaan harus melakukan langkah-langkah pencegahan strategis sebelum mengambil keputusan akhir PHK. Langkah pencegahan ini terbaik dalam Tiga periode waktu yakni pendek, menengah dan panjang.
“Mengingat di seluruh Indonesia sebentar lagi akan ada pemilihan kepala daerah, maka isu PHK bisa saja timbul atau berimbas langsung faktor politik dan keamanan serta demo dan lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, imbau Tito, rekan para kepala daerah diminta harus paham mengenai kebijakan pusat. Sehingga nantinya kepala daerah dapat mengambil kebijakan, karena upah minimum dapat diambil alih para Gubenur dan menjadi acuan bagi Bupati/Walikota.
“Ketika kebijakan diambil, resiko akan minim, selagi itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena isu perburuhan ketenagakerjaan pasti akan menjadi isu politik,” terang Tito.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Ir Yassierli, ST, MT, Ph.D, menyebut, bahwa rakor ini perlu kita lakukan sebagai upaya kita menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta iklim bekerja dan klim usaha di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
Untuk disadari, lanjut dia, bahwa produktifitas kerja kita di Indonesia masih rendah atau diangka 0,19, Dimna di Amerika sendiri sudah 1. Kita masih di bawah Malaysia dan jauh dibawah Thailand.
Sementara itu sebut Tito, keterampilan kerja hampir 60%, mereka bekerja dengan keterampilan rendah atau berpendidikan SMP kebawah sebesar 54%.
Menyikapi apa yang menjadi arahan Kemendagri diatas, Suhermi didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Naker Sasminedi, dalam kesempatan itu menyambut baik apa yang menjadi arahan Mendagri.
“Kita berharap, angka ini kita bisa memonitor. Agar para kepada daerah nantinya bisa memiliki mekanisme, sehingga kita bisa melakukan antisipasi termasuk kekhwatiran lainnya,” ucap Suhermi. (Adv)





