Presiden Prabowo Subianto Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter Terhadap Negara

Foto : Presiden Prabowo Tetapkan LGBT Ancaman Negara Nonmeliter

Jakarta – Perdebatan tentang Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) di Indonesia terus berlangsung hingga saat ini.

Sebagian menganggapnya sebagai bagian dari hak individu, sementara sebagian lain menolaknya karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, dan budaya bangsa.

Namun di tengah pro dan kontra tersebut, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Dimana Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara. Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029., sebagaimana dilansir Sekretariat Negara, kemarin.

Dalam lampirannya, penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya.

Dikatakan, hukum tidak serta-merta menilai seseorang hanya berdasarkan kondisi atau identitas pribadinya. Akan tetapi, ketika suatu perilaku, kampanye, atau upaya normalisasi dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa, negara dapat mengambil kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional.

Karena itu, diskusi mengenai LGBTQ di Indonesia tidak hanya berbicara mengenai kebebasan individu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjaga ketahanan sosial, moral, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sebagaimana menjadi arah kebijakan nasional.

Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, tetapi memahami dasar hukum dan kebijakan negara merupakan bagian dari literasi hukum yang tidak boleh diabaikan.-redaksi

Pos terkait