Skema Baru Kopdes Merah Putih: Salurkan Barang Subdisi dan Bantuan Pemerintah

Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia

Jakarta – Pemerintah menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes sebagai kantor tunggal penyaluran seluruh bantuan sosial (bansos) dan barang bersubsidi.

Kebijakan ini mencakup distribusi beras PKH, pupuk, elpiji 3 kg, hingga alat pertanian mulai September 2026.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang Pangan, Zulkfili Hasan, pada Selasa 21 Juli 2026 di Jakarta.

“Kopdes merah putih maupun koperasi kelurahan merah putih akan menyalurkan barang bantuan pemerintah,” ujar Zulkifli Hasan.

Berikut rincian skema Kebijakan Penyalurannya;

Selain Fungsi Tunggal: Menyalurkan bantuan sosial seperti beras 10 kg, PKH, bantuan tunai, pupuk bersubsidi, dan LPG 3 kg secara terpusat lewat satu pintu.

Kopdes juga memiliki peran tambahan, yaitu, membeli hasil panen petani atau tangkapan nelayan ketika harga pasar jatuh di bawah standar harga acuan pemerintah.

Di samping itu, kopdes merah putih juga memiliki Target Operasional sebanyak 25.000 koperasi ditargetkan siap beroperasi pada September 2026 dan bertambah menjadi 35.800 unit pada akhir tahun 2026 ini.-***

Pos terkait