Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama personel Polsek Tambang dan Koramil 07/KPR Airtiris melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di sejumlah wilayah Kecamatan Tambang dan Kecamatan Kampa, Kamis malam hingga Jumat dini hari, 23–24 Juli 2026.
Kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 22.30 WIB hingga 00.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di Desa Sungai Pinang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, serta Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa.
Patroli dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah warung yang diduga masih beroperasi hingga larut malam.
Selain melakukan pemantauan aktivitas di lokasi, petugas juga memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memeriksa identitas pengunjung maupun pengelola warung.
Petugas turut memberikan teguran lisan kepada para pemilik warung agar tidak menyediakan fasilitas maupun sarana yang berpotensi mengarah pada pelanggaran Perda Kabupaten Kampar. Para pemilik warung juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Katanya, dalam patroli tersebut, petugas menemukan minuman tradisional jenis tuak di tiga titik lokasi. Selanjutnya, minuman tersebut diamankan melalui tindakan penyitaan oleh personel Polsek Tambang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pemilik warung yang kedapatan melanggar perda kita berikan teguran lisan. Minuman tuak yang kita temukan langsung kita amankan,” ujar salah seorang personil Satpol PP yang bertugas malam itu.
Satpol PP Kabupaten Kampar menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penegakan Perda akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.-***





