Yogyakarta- Pj Bupati Kampar, Hambali mengakui banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Kampar dalam menjaga kelestarian kawasan hutan Bukit Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
“Tantangan yang dihadapi cukup kompleks, terutama terkait dengan keterbatasan aksesibilitas, infrastruktur, dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih rendah” ucap Hambali di Yogyakarta, Kamis (5/12/2024).
Kata Hambali, seminar di Universitas Gajah Mada tentang cara mengelola kawasan hutan dengan cara berkelanjutan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi eksisting di kawasan hutan Bukit Rimbang dan Bukit Baling. Tantangan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mengelola kawasan Bukit Rimbang dan Bukit Baling. Melalui berbagai program peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi berbasis masyarakat, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan kesejahteraan masyarakat setempat dapat meningkat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Namun demikian, kata Hambali dengan dukungan berbagai pihak dan komitmen pemerintah daerah, pembangunan di kawasan ini diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan. Dengan peningkatan aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, kawasan Bukit Rimbang dan Bukit Baling memiliki potensi besar untuk menjadi model pembangunan yang seimbang antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam seminar dan workshop hari ini. Semoga diskusi kita hari ini dapat menghasilkan solusi nyata bagi pembangunan yang berkelanjutan di kawasan Bukit Rimbang dan Bukit Baling, demi kebaikan generasi kita dan generasi yang akan datang” tutup Hambali.
Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling memiliki luas 136 ribu hektare berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1982, dan pada KLHK telah menetapkan kawasan itu sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) dengan luas sekitar 142 ribu hektare pada 2016. Topografi hutan yang berbukit dan sungai yang mengalir jernih selama ini menjadi habitat alami bagi flora dan fauna terancam punah, salah satunya adalah harimau sumatera.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Sejak hampir 10 tahun terakhir, Pemkab Kampar telah membangun akses jalan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Salah satunya ialah dengan membuka jalur interprestasi di kawasan.-(Adv)





