Maksimalkan Potensi Zakat, Pemkab Kampar Alokasikan 49 persen Uang Zakat Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

BANGKINANG- Tahun 2026 ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kampar akan memperbesar porsi distribusi zakat produktif bila dibanding tahun tahun sebelumnya.

Menurut Ketua BAZNAS Kampar, Purwadi alokasi zakat produktif akan ditingkatkan mencapai 49 persen. Dengan persentase 51 persennya akan disalurkan untuk zakat konsumtif.

Hal itu kata Purwadi dilakukan untuk menumbuhkan ekonomi ummat. Zakat produktif ini disalurkan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dari kalangan fakir miskin yang memang layak menerima zakat (Mustahik).

Kata Purwadi, hal ini sesuai dengan arahan Bupati Kampar, dana zakat dari masyarakat yang dikumpulkan oleh petugas Baznas didistribusikan sebagai bantuan permodalan usaha kecil (UMKM).

“Kita ingin uang zakat dari masyarakat yang dikumpulkan para Amil dapat membantu masyarakat untuk membangkitkan ekonomi dengan cara memberi mereka modal untuk menjalankan usaha kecil. Sehingga dengan memiliki usaha mereka diharapkan mampu menjadi produktif,” kata Purwadi saat dijumpai waratwan di gedung DPRD Kampar, Senin, 6 April 2926.

Purwadi juga menyampaikan capaian luar  biasa Baznas dalam mengumpulkan zakat dari para Muzakki atau orang yang berzakat. Dimana di tahun 2026 ini, Baznas mampu mengumpulkan zakat ummat sebesar Rp 23 miliar.

“Sajak tahun 2022 hingga saat ini uang zakat ummat yang berhasil dikumpulkan para Amil Baznas itu mencapai angka Rp 23 miliar di tahun 2026 ini,” ujar Purwadi.

Sesuai dengan namanya, zakat produktif adalah zakat yang dikelola secara produktif agar tidak langsung habis setelah digunakan.

Jadi, zakat ini akan diberikan kepada mustahiq (penerima zakat) yang nantinya bisa dijadikan modal usaha, dan pemasukan dari usaha tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Karena memiliki usaha dan pemasukan, maka si penerima zakat tadi memiliki peluang untuk hidup lebih sejahtera. Berdasarkan definisi ini, target atau penerima dari zakat produktif haruslah tepat sasaran.

Bentuk dari zakat produktif biasanya berupa modal usaha, yang sifatnya bisa hibah, bagi hasil, atau sistem pinjaman yang tanpa riba/bunga (disebut qardhul hasan ).

Dalil dari jenis zakat produktif sebenarnya tidak disebutkan secara tegas di dalam hadits, Al-Qur’an, atau pun jima’. Namun pada QS. At-Taubah 9:60 terdapat penjelasan terkait alokasi zakat yang distribusikan.-Adv/Jeck.

 

Pos terkait