BANGKINANG- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr Asmara Fitrah Abadi atau biasa disapa Ifie mengatakan program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kabupaten Kampar dinilai berhasil dalam Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga tahun 2026 program ini telah menjangkau 98 persen masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Bupati cakupan UHC kita harus sudah di atas 98 persen,” terang dr Ifie kepada wartawan, Senin, 6 April 2026.
Lantas apa itu UHC?
Menurut dr Ifie, Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Kata dia, UHC mengandung elemen inti yakni :
Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Ifie menjelaskan, dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.
Lebih jauh ia menjelaskan pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN. Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada tiga hal berikut:
“Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas
Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan,
Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan
Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian UHC,” katanya, Senin, 6 April 2026.
Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kata dia, sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.
Ifie menjelaskan, khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi Kesehatan di Kabupaten Kabupaten Kampar tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepersetaan JKN melalui UHC.
“Masyarakat Kabupaten Kampar yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen seperti Fotocopy KK yang jelas
SKTM dari Desa/Kelurahan
Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” jelasnya.
Dikatakannya, persyaratan tersebut diatas dapat diantar atau diserahkan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Kampar. Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu (Daftar Langsung Aktif atau disebut Non Cut Off).-Adv/Jeck





