Irwan Syaputra Kabur, Idris Dilantik Sebagai Anggota Dewan Kampar PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Bangkinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar resmi melantik Idris sebagai anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (22/6/2026).

Idris dilantik oleh Wakil Ketua 1 Iib Nursaleh. Pada kesempatan itu, Iib juga menyampaikan apresiasi kepada Irwan yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kampar. Ia menilai Irwan telah memberikan dedikasi, komitmen, dan kontribusi pemikiran selama mengemban amanah sebagai wakil rakyat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pimpinan tinggi pratama, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar serta turut dihadiri oleh Sekda Kampar, Ardi Mardiansyah.

Dalam kesempatan itu, Ardi Mardiansyah menyampaikan ucapan selamat kepada Idris atas amanah barunya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Pemerintah Kabupaten Kampar dalam kesempatan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, yang hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepada Idris yang baru dilantik, Iib mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar seremonial atau formalitas belaka. Menurutnya, sumpah tersebut mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan politik yang besar, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Sumpah yang saudara ucapkan hari ini merupakan komitmen suci di hadapan Allah SWT dan masyarakat. Amanah ini harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Idris agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di DPRD Kampar, memahami tata tertib dan kode etik dewan, serta mendalami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota legislatif.-***

Pos terkait