Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sisa kuota internet hangus dapat tetap digunakan melalui skema layanan yang disediakan operator berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, Rabu (23/7/2026).
Gugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan ketentuan mengenai kuota internet yang hangus setelah masa berlakunya berakhir.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) belum mengatur jaminan atas hak milik pengguna jasa telekomunikasi terhadap sisa kuota internet yang belum habis digunakan.
“Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhimya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” kata Adies, dikutip dari Kompas com.
“Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” tambahnya.-***





