Jakarta– Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dr Tifa. Sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.
“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Ketua Majelis
Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2026
Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.
Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Mendengar putusan hakim ini, dokter Tifa langsung melakukan sujud tanda syukur atas keputusan ini sehingga ia terbebas dari segala tuntutan yang sebelumnya dialamatkan kepada dirinya.-***





