BANGKINANG- Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek atau KNES, Buya Alwi membantah dengan tegas tuduhan yang menyebut dirinya telah melakukan korupsi uang anggota hingga mencapai Rp 1 Triliun.
Dia menyebut, selama ini selalu terbuka terhadap kritik dan pandangan dari pihak manapun, baik itu dari anggota koperasi maupun dari pihak luar koperasi. Sehingga tidak mungkinlah ada uang yang begitu banyak bisa dikorupsi. Akan tetapi katanya, meski sudah menerapkan prinsip koperasi yang benar dalam menjalankan KNES, tuduhan demi tuduhan tetap datang silih berganti, namun selalu disikapinya dengan bijaksana.
Akan tetapi sebutnya, kali ini tuduhan sudah amat berlebihan dan sangat tidak mendasar yang dialamatkan terhadap dirinya.
“Banyak pemberitaan pemberitaan yang kontradiksi dengan kenyataan di lapangan. Tentu saja semua tuduhan pada saya sangat tidak berdasar,” ujar H Alwi saat dijumpai dikediamannya di Bangkinang Kota, Rabu (13/2/2025).
Buya Alwi menceritakan, lahan seluas 2.850 hektar yang kini dikelola oleh KNES didapat dari perjuangan panjang selama 32 tahun. Di mana perjuangan selama 32 tahun itu berbuah hasil pada 2019 berkat kebijakan Presiden Jokowi.
“Lahan ini kami dapat tidak gratis. Lahan itu sudah diaprasial per 2008 oleh PT Surpindo Putra Pratama. Teryata setelah diaprasial PTNV tekor 3, 5 miliar lebih,” ungkap Alwi.
Merespon penjelasan Buya Alwi ini, Muslim selaku Ketua LSM Penjara Kampar melayangkan kritikan kepada Febrian untuk lebih teliti memberikn tuduhan kepada seseorang tanpa berazazkan landasan hukum yang jelas.
“Selama ini Buya Alwi setahu saya dia setiap bertindak selalu berhati-hati dan setiap langkah dan mengambil kebijakan apalagi dalam menyangkut pengelolaan uang koperasi. Dan Buya Alwi ini berasal dari pendidikan pesantren sampai menyelesaikan study pendidikan agama di perguruan tinggi dan menyelesaikan serjananya di luar negeri,” ucap Muslim.-***





