Abdul Wahid Sampaikan Pledoi, JPU KPK Minta Majlis Hakim Tolak

Foto : Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid sampaikan Pledoi, JPU minta hakim tolak

PEKANBARU– Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membacakan Pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Pembelaan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Pada penyampaian nota pembelaannya Abdul Wahid dengan tegas membantah semua tuduhan yang tertuju kepada dirinya selama ini.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan, mengancam, memaksa, meminta, maupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau seperti yang tertera di dalam dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta tim penasihat hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan replik yang digelar, Kamis (23/7/2026). Dalam repliknya, jaksa menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan menilai seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak beralasan.

“Pledoi tersebut disusun berdasarkan asumsi advokat,” ujar salah seorang JPU KPK.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, disertai denda Rp500 juta. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Sidang selanjutnya akan diagendakan pada akhir Juli 2026 ini.-***